Diskominfo Cimahi Gelar Rakor PPID dan SP4N-LAPOR
Rakor diikuti sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi. Forum ini menjadi ajang koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! sekaligus menandai dimulainya penyusunan DIP dan DIK di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Cimahi Andri Nurwantoro yang mewakili Kepala Diskominfo menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurut Andri, penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif.* Dokumen ini menjadi instrumen strategis yang memandu perangkat daerah dalam melayani permintaan informasi publik sekaligus melindungi data yang bersifat rahasia sesuai peraturan perundang-undangan.
“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Andri menilai Rakor PPID menjadi momentum menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah. Hal ini penting mengingat dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas yang sering terjadi di lingkungan PPID.
"Pada kesempatan yang sama, Diskominfo Cimahi meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK 2026. Melalui program ini, tim PPID Utama akan memberikan pendampingan teknis kepada seluruh OPD agar daftar informasi publik disusun dan dimutakhirkan selaras dengan regulasi terbaru serta terintegrasi dengan website resmi," tutup Andri.
Narasumber Adhy Rahadyan memaparkan materi Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR!. Regulasi ini menjadi pedoman baru mulai dari pemerintah pusat hingga desa, termasuk penguatan kelembagaan PPID, standar layanan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, dan pengelolaan pengaduan.
"Adhy menekankan pentingnya penguatan pengelolaan pengaduan sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik* dan reformasi birokrasi. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy,"katanya.
Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Materi teknis penyusunan DIP dan DIK disampaikan Anton Surahmat. Ia menjelaskan dokumen ini menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data rahasia. Kesalahan dalam pengelolaan, kata Anton, dapat berujung pada sengketa informasi bahkan konsekuensi hukum.
"Anton menguraikan tahapan penyusunan mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. (**)





Posting Komentar